Sistem Pemungutan Pajak
Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Pajak
Anggota Kelompok :
1. Wachid Prasetyo (01)
2. Ahmad Mustafid (03)
3. Abiyoga Indra Permana (10)
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Tahun Pelajaran 2011/2012
A. Pendahuluan
Dalam dunia perpajakan, perkembangan yang terjadi meliputi tidak hanya dalam kuantitas dan kualitas sistem perpajakan, melainkan meliputi seluruh aspek dari sistem administrasi perpajakan. Dunia dahulu hanya mengenal sistem pembayaran pajak manual, dimana para petugas pajak mendatangi wajib pajak untuk menagih pajak bagi wajib pajak. Seiring dengan berjalannya waktu, dikembangkan pula model-model sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, serta efisien dalam hal pemenuhan asas-asas perpajakannya.
Bila dahulu sistem pemungutan pajak hanya mengenal sistem Official Assesment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, maka seiring dengan waktu, untuk mencegah penghindaran pajak yang mungkin terjadi dengan pemberlakuan sistem tersebut, maka berkembang pula sistem pemungutan pajak lainnya, seperti halnya sistem Self Assesment dan sistem Withholding.
Bila dahulu sistem pemungutan pajak hanya mengenal sistem Official Assesment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, maka seiring dengan waktu, untuk mencegah penghindaran pajak yang mungkin terjadi dengan pemberlakuan sistem tersebut, maka berkembang pula sistem pemungutan pajak lainnya, seperti halnya sistem Self Assesment dan sistem Withholding.
B. Landasan Teori
Negara menentukan sistem pemungutan pajak yang akan digunakan atau diterapkan dalam melakukan pemungutan pajak. Hal ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara dengan tidak mengabaikan kewajiban dan hak wajib pajak dalam berperan serta di bidang pembiayaan pengelolaan Negara. Tata cara pemungutan pajak dapat beraneka ragam, tergantung dari sistem pemungutan pajak yang digunakan. Sistem pemungutan pajak hanya bergantung pada kehendak Negara untuk menerapkannya dalam setiap Undang-undang Pajak,sepanjang masih dimungkinkan berdasarkan substansi hukumyang responsif.
1. Sistem Self Assessment
Berdasarkan sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh diintervensi oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif dan wajib pajak
bersifat aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung, memperhitungkan,
melaporkan, dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak terlibat
dalam penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul oleh wajib
pajak, melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan) bagaimana wajib
pajak memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan peraturan perundangundangan
perpajakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
2. Sistem Official Assessment
Dalam sistem official assessment, terdapat campur tangan pejabat pajak dalam
penentuan pajak yang terutang bagi wajib pajak. Yaitu berupa keterlibatan pejabat
pajak dalam menerbitkan ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan bahkan
dapat memuat sanksi hukum. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak merupakan
inisiatif dari pejabat pajak berdasarkan objek pajak yang diterima, dimiliki, atau
dimanfaatkan oleh wajib pajak.
3. Sistem With Holding
Sistem with holding memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pemungutan pajak atas objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib
pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pihak ketiga ditempatkan sebagai
pihak yang berwenang untuk memotong atau memungut pajak tertentu dan menyetor
serta melaporkan kepada pejabat pajak. Pejabat pajak hanya berwenang melakukan
kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atau pemungutan pajak
sampai kepada pelaporan pajak yang telah ditentukan.
Pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum
dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelaporan pajak yang dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak.
C. Analisis Data
Bila dahulu sistem pemungutan pajak hanya mengenal sistem Official Assesment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, maka seiring dengan waktu,untuk mencegah penghindaran pajak yang mungkin terjadi dengan pemberlakuan sistem tersebut, maka berkembang pula sistem pemungutan lainnya seperti sistem Self Assesment dan Withholding.
Sistem pemungutan pajak dengan sistem Official Assesment dan sistem Self Assesment masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
1. Official Assesment
Kelebihan dari sistem pemungutan pajak ini yaitu tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada pemerintah (fiskus),pelaksanaan kewajiban perpajakan sangat tergantung kepada pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan.
Kelemahan dari sistem pemungutan pajak dengan sistem official assesment yaitu sistem ini meletakkan wajib pajak pada posisi yang lemah dan bersifat pasif,mengikuti ketetapan atau ketentuan yang dikeluarka oleh fiskus, utang pajak timbul setelah terbitnya surat ketetapan pajak oleh fiskus, bisa menimbulkan kesewenangan dari aparat pajak dan korupsi. Wajib pajak kurang diikutsertakan dalam memikul beban negara untuk kelangsungan pembangunan nasional. Wajib pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap kewajiban perpajakan.
2. Self Assesment
Kelebihan dari sistem self assesment yaitu wajib pajak dipercaya fiskus untuk menghitung,memperhitungkan,membayar,dan melaporkan sendiri pajak terutangnya, wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak, wajib pajak bersifat aktif,pemerintah dapat menghemat waktu,tenaga,dan biaya sehingga dapat dialihkan untuk aktivitas perpajakan atau pemerintahan lainnya,dan wajib pajak akan terdorong untuk memahami dengan baik sistem perpajakan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka wajib pajak akan mendapatkan konsekuensi yang berat (denda bunga,kenaikan jumlah pajak terutang dan sandera pajak/gijzeling serta yang lebih berat yaitu pidana pajak), dan diharapkan dengan adanya sanksi tersebut wajib pajak akan memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya.
Kelemahan dari sistem ini yaitu sistem ini juga dapat memberikan biaya tambahan kepada wajib pajak karena WP lebih banyak mengorbankan waktu,usaha,dan biaya seperti untuk membayar jasa konsultan pajak,WP dihadapkan keterbatasan informasi mengenai perubahan perpu perpajakan yang berlaku,dan dalam pelaksanaannya sulit berjalan sesuai dengan yang diharapkan bahkan bisa disalah gunakan contohnya banyak WP yang sengaja tidak patuh dan kesadaran WP rendah terhadap kewajibannya sehingga membuat WP enggan membayar pajak.
D. Kesimpulan
Pada dasarnya semua sistem, temasuk semua sistem pemungutan pajak masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan . Namun untuk sistem Self Assesment yang saat ini dipilih oleh sistem perpajakan Indonesia menurut kami adalah sistem pemungutan pajak yang cocok, karena dengan sistem ini wajib pajak memiliki tanggung jawab atas pajaknya sehingga wajib pajak harus memahami tentang sistem perpajakan yang berlaku dan juga manghemat waktu dalam pelaksanaanya. Dengan dituntutnya wajib pajak mengetahui sistem perpajakan yang berlaku maka wajib pajak harus mencari informasi tentang pajak, informasi ini bisa didapatkan dengan datang ke KPP/KP2KP terdekat dan menanyakannya pada petugas pajak. Sehingga dalam pelaksanaan self assesmant ini wajib pajak tidak melakukan kesalahan yang fatal. Diharapkan dengan diterapkannya sistem ini,wajib pajak lebih merasa ikut berperan dalam hal perpajakan,dan juga wajib pajak agar lebih mentaati pajaknya disamping dengan adanya sanksi-sanksi yang bisa dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar