FUNGSI PAJAK
Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Pajak
Anggota Kelompok :
1. Wachid Prasetyo (01)
2. Ahmad Mustafid (03)
3. Abiyoga Indra Permana (10)
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Tahun Pelajaran 2011/2012
A. Pendahuluan
Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Negara memerlukan dana untuk mewujudkan tujuan tersebut, sehingga diperlukan dana yang tentunya didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan pajak.
Pasal 23A UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang. Dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
B. Landasan Teori
Fungsi pajak berkaitan erat dengan fungsi dari negara. Beberapa fungsi dari negara seperti:
1. Mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yag kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warga meminta keadilan di segala bidang.
Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas, negara membutuhkan biaya yang besar jumlahnya dan sifatnya rutin. Biaya tersebut harus ditanggung oleh setiap warganya yang dinilai mampu memberikan sumbangsih yang kemudian dikenal sebagai pajak. Sumbangsih dari warga negara tersebut harus dibuat aturan yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga dibuatlah hukum pajak yang berfungsi mengatur perpindahan harta dari masyarakat (wajib pajak) kepada publik (dengan melalui kas negara) tersebut berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dari pelaksana hukum.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan pajak akan digunakan untuk membiayai APBN, maka beberapa fungsi pajak antara lain,
1. Fungsi budgeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
2. Fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi. Salah satu contohnya yaitu adanya pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi untuk PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
3. Fungsi demokrasi dari pajak adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada masa sekarang ini sering dikaitkan dengan hak seseorang dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila seseorang telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik, pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint) terhadap pemerintah.
4. Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyrakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif pada undang-undang pajak yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih sedikit (kecil).
C. Analisis Data
Dalam kesempatan ini kami akan mencoba untuk menganalisis fungsi pajak sebagai budgeter negara Indonesia. Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai penghasilan negara, karena pajak dan/atau hasil kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan sumber yang terpenting dalam memberikan penghasilan kepada negara. Pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Realisasi Pengeluaran Negara (Milyar Rupiah), 2007- 2012 | |||||||||||||||||
Jenis Pengeluaran | 2007 1) | 2008 1) | 2009 1) | 2010 1) | 2011 2) | 2012 3) | |||||||||||
Belanja Pegawai | 90,425 | 112,830 | 127,670 | 148,078 | 182,875 | 215,725 | |||||||||||
Gaji dan Tunjangan | 50,343 | 67,761 | 70,654 | 80,990 | 89,737 | 104,936 | |||||||||||
Honorarium dan Vakasi | 11,532 | 7,766 | 8,496 | 14,334 | 31,025 | 41,615 | |||||||||||
Kontribusi Sosial | 28,550 | 37,303 | 48,520 | 52,754 | 62,113 | 69,174 | |||||||||||
Belanja Barang | 54,511 | 55,963 | 80,668 | 97,597 | 142,826 | 138,482 | |||||||||||
Belanja Modal | 64,289 | 72,773 | 75,871 | 80,287 | 140,952 | 168,126 | |||||||||||
Pembayaran Bunga Utang | 79,806 | 88,430 | 93,782 | 88,383 | 106,584 | 123,072 | |||||||||||
Utang Dalam Negeri | 54,079 | 59,887 | 63,756 | 61,480 | 76,614 | 89,358 | |||||||||||
Utang Luar Negeri | 25,727 | 28,543 | 30,026 | 26,903 | 29,970 | 33,714 | |||||||||||
Subsidi | 150,215 | 275,291 | 138,082 | 192,707 | 237,195 | 208,850 | |||||||||||
Energi | 116,866 | 223,013 | 94,586 | 139,953 | 195,289 | 168,560 | |||||||||||
Non Energi | 33,349 | 52,278 | 43,496 | 52,754 | 41,906 | 40,290 | |||||||||||
Belanja Hibah | - | - | - | 70 | 405 | 1,797 | |||||||||||
Bantuan Sosial | 49,756 | 57,741 | 73,813 | 68,611 | 81,810 | 63,572 | |||||||||||
Belanja Lain-lain | 15,621 | 30,328 | 38,926 | 21,673 | 15,596 | 34,513 | |||||||||||
Jumlah | 504,623 | 693,356 | 628,812 | 697,406 | 908,243 | 954,137 | |||||||||||
Catatan | : Perbedaan satu digit dibelakang terhadap angka penjumlahan karena pembulatan | ||||||||||||||||
1) LKPP | |||||||||||||||||
2) APBN-P | |||||||||||||||||
3) RAPBN | |||||||||||||||||
Sumber | : Departemen Keuangan | ||||||||||||||||
Dari tahun ke tahun segala macam pengeluaran negara cenderung naik. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Maka dari itu peran pajak untuk negara sangatlah besar untuk membiayai segala pengeluaran yang dilakukan negara dalam memenuhi kebutuhan yang negara yang cenderung mengalami kenaikan. Pajak merupakan sektor yang sangat diharapkan oleh pemerintah untuk dapat memenuhi sebagian besar pengeluaran negara.
D. Kesimpulan
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pajak memiliki beberapa fungsi yang penting bagi negara diantaranya fungsi budgeter, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi retribusi pendapatan. Salah satu fungsi yang penting adalah fungsi budgeter, dalam menjalankan fungsi ini pajak sangatlah dibutuhkan karena dengan pajak negara dapat memenuhi sebagian besar biaya pengeluaran yang setiap tahun cenderung mengalami kenaikan. Dengan bagusnya pemasukan negara melalui pajak maka akan berjalan dengan lancar pula pembangunan dan kegiatan di negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar