Selasa, 17 Januari 2012

Penerimaan Negara Bukan Pajak


Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Pajak














Anggota Kelompok :
1.     Wachid Prasetyo
2.     Abiyoga Indra Permana
3.     Ahmad Mustafid




Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Tahun Pelajaran 2011/2012




A.    Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.


APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahuntahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2009.
Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah,
yang diperoleh dari :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

B.     Landasan Teori

PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan
penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
• UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
• PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
• PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
• PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan
Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
• PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah,
Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Terutang.


C.    Analisis Data

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas dua jenis, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pasal 2 ayat (1) UU PNBP menyatakan kelompok PNBP meliputi:
1.      penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
2.      penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
3.      penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
4.      penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
5.      penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
6.      penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
7.      penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Dalam penerimaan kas Negara,tidak hanya berasal dari sector yang dapat dikenai pajak melainkan juga berasal dari sector bukan pajak. Misalnya kita ambil contoh pada Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bidang Pos dan Telekomunikasi (PNBP Postel).

PNBP bidang Postel adalah PNBP yang berasal dari penyelenggaraan jasa-jasa bidang Pos dan Telekomunikasi yang dilakukan oleh unit-unit kerja di lingkungan Ditjen Postel dan masuk dalam kas negara.
Tabel 11.7. Realisasi PNBP Bidang Pos dan Telekomunikasi Tahun 2005-Semester I 2010


Sumber Data :Ditjen Postel
*(Standarisasi  adalah penerimaan negara bukan pajak yang diterima dari jasa pengujian dan sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Ditjen Postel­)
*(Universal Service Obligation/USO merupakan program dari Ditjen Postel. Program ini dilakukan dalam rangka mendorong kemajuan pembangunan melalui peningkatan akses masyarakat terhadap sarana dan prasana telekomunikasi yang seluas-luasnya.)

Dari data tabel tersebut dapat diketahui bahwa dalam bidang Postel mempunyai pengaruh dalam penerimaan kas Negara. Kebutuhan masyarakat akan jasa Pos dan Telekomunikasi yang telah menjadi kebutuhan primer bagi semua orang tanpa sadar telah mempengaruhi kas penerimaan Negara.
Gambar 11.7. Proporsi Penerimaan PNBP antar Bidang dalam PNBP Pos dan Telekomunikasi

Penerimaan kas negara khususnya sektor Pos dan Telekomunikasi telah turut ambil bagian dalam kas negara. Masyarakat pada umumnya hanya mengenal bahwa penerimaan kas negara berasal dari pajak,tapi perlu kiranya masyarakat juga mengetahui bahwa selain penerimaan dari pajak,negara juga mendapatkan kas dari sektor bukan pajak. Semakin berkembangnya telekomunikasi dan semakin majunya kegiatan pos di Indonesia tentunya akan berpengaruh positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Negara di bidang Pos dan Telekomunikasi. Karena biaya pembangunan negara memerlukan biaya yang tidak sedikit sebagai syarat agar pembangunan dapat berhasil dan dari penerimaan negara tersebut selanjutnya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

D.    Kesimpulan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara. Salah satu sumber APBN adalah Penerimaan negara bukan pajak(PNBP) sesuai dengan Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1997. Pasal 2 ayat (1) UU PNBP menyatakan kelompok PNBP meliputi:
1.      penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
2.      penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
3.      penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
4.      penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
5.      penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
6.      penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
7.      penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Dalam penerimaan kas Negara,tidak hanya berasal dari sector yang dapat dikenai pajak melainkan juga berasal dari sector bukan pajak. Misalnya kita ambil contoh pada Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bidang Pos dan Telekomunikasi (PNBP Postel).
Semakin berkembangnya telekomunikasi dan semakin majunya kegiatan pos di Indonesia tentunya akan berpengaruh positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Negara di bidang Pos dan Telekomunikasi. Karena biaya pembangunan negara memerlukan biaya yang tidak sedikit sebagai syarat agar pembangunan dapat berhasil dan dari penerimaan negara tersebut selanjutnya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar